Target PAD Sektor Pajak Kota Malang Dinaikkan

916

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang optimistis realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bisa melebihi yang ditargetkan pada 2017, yakni Rp 315 miliar.

“Dalam perubahan APBD 2017, target yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 315 miliar dinaikkan menjadi Rp 352,5 miliar. Kami tetap optimistis bisa terealisasi, bahkan melebihi target karena persentase capaiannya sudah berada di angka 92,6 persen,” kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jawa Timur, Selasa.

Untuk mencapai target sebesar Rp 352,5 miliar itu, katanya, pihaknya harus bekerja keras dengan melakukan berbagai terobosan, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta memetakan potensi yang masih bisa digali hingga akhir tahun nanti.

Ia menerangkan sesuai arahan dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)) RI dan BPK Perwakilan Jatim, penetapan target harus melalui kajian ilmiah sesuai aturan dan harus bisa dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menggandeng konsultan independen dalam rangka kajian penelitian target tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain terobosan dan inovasi baru dalam menggali potensi untuk mencapai target, kata Ade, kesadaran masyarakat Kota Malang, khususnya wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya juga tinggi.

Sementara itu, berdasarkan data dari BP2D disebutkan hingga triwulan ketiga tahun 2017, target PAD dari sektor pajak sudah mencapai 92,6 per dari target awal APBD sebesar Rp 315 miliar. Dan, hingga akhir September lalu, dana yang telah disetor ke kas daerah mencapai Rp 291,7 miliar.

Peningkatan signifikan terlihat dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan, yakni terealisasi Rp 55,7 miliar dari target Rp 56,86 miliar (98 persen). Selain itu, pajak restoran, dari target Rp 38,47 miliar terealisasi Rp 40,2 miliar (104,5 persen).

Demikian juga pajak air tanah yang ditarget Rp 600 juta, terealisasi Rp 612 juta (102 persen), pajak hotel yang ditarget Rp 30,68 miliar, terealisasi Rp 30 miliar (98,11 persen). Dari jumlah yang terealisasi tersebut, kelompok hotel dengan klasifikasi bintang 4 menyumbang pendapatan terbanyak, yakni sekitar Rp 14 miliar.

Sementara pajak hiburan yang ditarget Rp 6,04 miliar, penerimaan sampai akhir September 2017 telah menyentuh angka Rp 5,82 miliar (96,4 persen), pajak reklame telah masuk penerimaan senilai Rp 16,8 miliar dari target Rp 19,17 miliar (87,5 persen).

Sedangkan pajak penerangan jalan (PJU) yang ditarget Rp 45,6 miliar, sudah terealisasi Rp 39,7 miliar (86,9 persen) dan pajak parkir dengan target Rp 4 miliar, terealisasi Rp 3,98 miliar (99,7 persen), serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terealisasi 86,9 persen atau sekitar Rp 98,7 miliar dari target Rp113,5 miliar.

“Melihat tren tahun-tahun sebelumnya, pajak dari BPHTB masih bisa meningkat karena kecenderungan masyarakat WP melakukan transaksi pada masa triwulan terakhir,” ujar Ade.

Oleh karena itu, lanjutnya, meski target PAD dari sektor pajak dinaikkan menjadi Rp 352,5 miliar pada APBD Perubahan 2017, pihaknya tetap optismistis bakal terealisasi. “Bahkan bisa saja sebelum akhir tahun sudah melampaui target,” ucapnya.(*)

Sumberantarajatim.com