Temuan BPK: Bantuan Sembako untuk Disabilitas dan Pesantren Terlalu Mahal, Begini Kata Pundira

606

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan atas program bantuan sembako terhadap 367 disabilitas dan pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan pada tahun 2020. Berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada 20 April 2021, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp338 juta dari total anggaran Rp6,6 miliar.

BPK menemukan ketidakwajaran harga pada komoditas sembako yang dibagikan. Misalnya, harga beras 1 kg mencapai Rp14.200, gula 1 kg Rp15.000, minyak goreng Rp16.750, dan mie instan Rp3.250. Hal ini sesuai bukti pembelian dan pembayaran dari PT. JNC.

Perinciannya, beras 5 Kg senilai Rp71.690 termasuk harga keuntungan, gula pasir 2 Kg Rp30.000, minyak goreng Rp33.500, serta mie instan 6 bungkus Rp19.500.

Abdul Aziz, Ketua Himpunan Disabilitas Madura (Pundira), saat dikonfirmasi mengaku tak tahu kalau ada bantuan sosial untuk disabulitas tersebut.

“Jangankan menerima, tahu ada pembagian sembako saja tidak, apalagi menerima pembagian sembako tersebut,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Ahad (30/1).

Bahkan, Aziz mengatakan dirinya telah kroscek ke anggotanya yang ada di 10 kecamatan, dan mereka ternyata tidak ada yang menerima bantuan sembako dimaksud.

“Sejak tahun 2016 kami tidak pernah menerima pembagian sembako. Jangankan kebagian, bahkan tidak mendengar (kalau ada program tersebut, red). Kalau betul ada, saya mau minta data by name by address untuk dicek keanggotaannya,” pungkasnya.

Sementara Wibagio Suhata, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, menjelaskan bahwa temuan itu sudah diselesaikan sebelum audit BPK turun.

“Sudah dikembalikan sebelum LHP turun. Sebenarnya keterlambatan saja,” ungkap Wibagio saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (25/1) lalu.

Senada, Kepala Inspektorat Joko Santoso menjelaskan bahwa semua rekomendasi dari BPK sudah ditindaklanjuti, dan BPK sudah menerima sebagai tindak lanjut penyelesaian.

“Apa pun yang direkomendasikan oleh BPK itu sudah ditindaklanjuti dan itu diterima diterima oleh BPK, penyelesaiannya selesai, sudah tidak ada masalah di posisi Desember kemaren itu,” ucapnya

Terkait temuan mahalnya harga komoditas sembako, kata Wibagio, dinsos sudah mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai dengan rekomendasi BPK. (uzi/mar)

Sumber: bangsaonline.com