Tiga Kali Berturut-Turut Pemkot Batu Terima Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

621

Selama tiga tahun terakhir Kota Batu menyandang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tahun ini Kota Batu kembali meraih WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghargaan ini diterima langsung Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Surabaya, Jumat (25/5/2018).

Tidak hanya Kota Batu, 22 kota/kabupaten Jawa Timur juga hadir menerima penghargaan yang sama.

Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Malang, Sidoarjo, Kota Blitar, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya.

Rasa bangga telah memperoleh penghargaan itu langsung membuat Dewanti Rumpoko mengunggah fotonya saat menerima hasil tersebut di sosial media.

Foto itu diberi keterangan. “Jika bekerja dengn keras…, Jika bekerja dengan ikhlas…, Jika bekerja dengan tuntas…, Insyallah berkah yang terbalas…, terima kasih untuk perjuangan yang tanpa batas. Dengan memberikan hastag terimakasih Kota Wisata Batu tercinta,” tulis Dewanti.

Sementara itu, usai menerima WTP tentu masih banyak pekerjaan rumah yang menanti Pemkot Batu.

Hasil audit BPK ini ada beberapa catatan, di antaranya terkait administrasi yang bakal segera diperbaiki dan dikembalikan ke BPK.

Selama 60 hari ke depan diberi kesempatan untuk memperbaiki hasil laporan tersebut.

“Walaupun diberi waktu 60 hari, kami yakni sebelum itu kami tegetkan selesai lebih dahulu,” kata Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso.

Kemudian hasil laporan pemeriksaan BPK ini nanti dibahas bersama DPRD Kota Batu.

Bahkan karena waktu yang berbarengan dengan libur lebaran rencanaya dirapatkan saat libur.

“Kebetulan diberi waktu 60 hari masuk libur lebaran, sehingga waktu libur Sabtu dan Minggu menjadi waktu yang tepat membahas ini,” ujarnya saat dikonfimasi.

Baru setelah itu pembahasan bersama DPRD Kota Batu menetapkan silpa atau sisa kelebihan anggaran untuk bahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Jika itu sudah dibahas baru tahapan selanjutnya membahas Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” tutup Politisi PDIP ini.

Sumber berita: jatimtimes.com