Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah mengubah struktural dalam jajarannya. Terdapat dua orang yang dimutasi yakni Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Kasi Pidsus Denny Saputra digantikan Roy Ardiyan Nur Cahya yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kabupaten Nganjuk. Sedangkan Erick Herlambang Kasi Pidum digantikan oleh Yusuf Akbar Amin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Datun, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam pergantiannya ini Kasi Pidsus Kabupaten Pasuruan meninggalkan lima pekerjaan rumah yang belum dituntaskan. Diantaranya yakni terkait kasus bantuan dana bergulir untuk BMT di wilayah Kecamatan Keraton. Lalu untuk yang kedua yakni terkait kasus BOP dan pengerukan tambang yang saat ini sedang disidangkan. Ada juga kasus pelimpahan dari Polda Jatim yang menyeret Kades Penunggul, Kecamatan Nguling.
Sedangkan yang terakhir merupakan kasus Plaza Bangil dan Untung suropati yang saat ini sedang dilakukan perhitungan oleh BPK RI. Dalam kasus ini Kejari tak hanya menargetkan pedangang tapi juga Dinas Perdagangan, Kabupaten Pasuruan.
“Untuk pejabat yang baru saya minta tolong lanjutkan perjuangan dan juga segera dirampungkan untuk mengejar kepastian hukum. Jangan kesampingan asas praduga tak bersalah dan mengejar kerugian negara,” kata Denny. Denny juga berpesan kepada pejabat yang baru untuk kembali memeriksa saksi dan selalu berkoordinasi dengan BPK dalam penyelidikan. Tak hanya itu dirinya juga mengatakan agar tidak ragu memenjarakan orang yang sudah menikmati uang negara.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Fachlewi Junus mengatakan bahwa untuk Kasi Pidsus yang baru agar terus semangat. Pasalnya banyak kasus yang ditinggalkan oleh Kasi Pidsus sebelumnya. “Untuk Kasi Pidsus yang baru harus semangat karna yang ditinggalkan sangat banyak. Karena sebelumnya Kasi Pidsus sebelumnya sangat digaspol,” kata Reza dalam sambutannya.
Sumber: Berita Jatim