Tingkatkan Fungsi Unit Pengadaan Barang dan Jasa Setara Biro

1678

Aturan Kemendagri terkait klasifikasi perangkat daerah berimbas tidak hanya pada rasionalisasi jumlah UPT dan cabang dinas. Selain itu, perubahan fungsi juga dilakukan. Salah satunya peningkatan fungsi unit layanan pengandaan dari semula UPT menjadi setara biro.

Kepala UPT Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (P2BJ) Yuswanto menjelaskan, peningkatan fungsi unit kerja pengadaan ini didasari Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Kelak, ULP akan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang selevel dengan biro. Artinya, terdapat pejabat eselon dua yang memimpin unit kerja tersebut.

“Sementara UPT P2BJ ini masih merangkap UKP. Nanti bentuknya seperti apa ketika fungsinya ditingkatkan, itu yang memproses Biro Organisasi,” tutur Yuswanto saat ditemui kemarin, Senin (8/10).

Menurut Yuswanto, dengan menjadi UKPBJ, peran dan fungsinya akan diperluas. Di antaranya ialah menangani sistem informasi dan melayani pemgadaan barang dan jasa. Selain itu, UKPBJ juga diminta terlibat aktif dalam perencanaan yang semula di OPD lain.

Kalau dulu kita hanya seperti tukang lelang yang kemudian dikembalikan lagi ke OPD masing-masing,” tutur dia.

Terkait perencanaan, lanjut dia, peran UKPBJ diharapkan dapat meminimalisir kesalahan yang terjadi dalam proses lelang. Misalnya pekerjaan konstruksi ternyata masuk di jasa lain atau pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan sendiri dengan swakelola tapi dilelang. “Kekeliruan semacam itu dampaknya pada tempo penyerapan anggaran selain juga kesalahan administratif,” tutur dia.

Selain tugas dalam pelayanan lelang, UKPBJ juga memeiliki tugas melakukan pembinaan terhadap Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Wajar kalau fungsinya dibesarkan. Karena jika tetap UPT, mana mungkin melakukan pembinaan terhadap pengguna anggaran,” tutur Yuswanto.

Terkait personel, Yuswanto mengakui juga akan terjadi perubahan. Jika selama ini ULP hanya merekrut tenaga fungsional adhoc dari berbagai OPD. Kelak, UKPBJ wajib memiliki tenaga fungsional yang memiliki sertifikat pengadaan setidaknya 62 orang. Sementara saat ini, jumlah tenaga fungsional yang ada masih 18 orang.

“Oleh KPK kita didorong untuk lebih mandiri untuk menghindari intervensi. Meskipun selama ini, LPSE di Jatim sudah sangat kondusif sebenarnya. Tidak ada sedikitpun intervensi yang terjadi,” tutur dia.

[Selengkapnya …]