Pemkab Mojokerto meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Merespons capaian ini, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel.
Opini WTP diberikan BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Mojokerto tahun anggaran 2024. Kepala BPK Perwakilan Jatim, Yuan Candra Djaisin menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Bupati Mojokerto, Gus Barra di kantornya, Jumat (2/5)
BPK RI memberikan opini WTP sebab LKPD Pemkab Mojokerto tahun 2024 sudah akuntabel. Laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Penyerahan LHP juga disaksikan Sekda Teguh Gunarko, Kepala BPKAD Iwan Abdillah, Inspektur Poedji Widodo, serta Ketua DPRD Ayni Zuroh.
Gus Barra menjelaskan capaian WTP tak lantas membuat pihaknya berpuas diri. Menurutnya, Pemkab Mojokerto berkomitmen meningkatkan kualitas LKPD dan pengawasan internal. Salah satunya memanfaatkan rekomendasi dari BPK RI sebagai bahan evaluasi.
“Selama ini kami siap untuk mengikuti segala pedoman dan aturan agar dapat menyiapkan LKPD menjadi lebih baik, akuntabel, terukur dan terarah di masa yang akan datang,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025).
Diketahui, Pemkab Mojokerto sukses mempertahankan opini WTP dari BPK RI sejak LKPD tahun anggaran 2014. Sehingga sampai tahun ini, mereka meraih opini WTP 11 kali beruntun. Bahkan tahun 2022, Pemkab Mojokerto diganjar penghargaan oleh Kemenkeu karena opini WTP 8 kali berturut-turut.
Berbagai rekomendasi dari BPK, lanjut Gus Barra, bakal ditindaklanjuti oleh Pemkab Mojokerto. Yaitu dengan cara menyusun rencana aksi dengan semua OPD, mengawal pelaksanaan, serta meningkatkan kekuatan pengawasan internal oleh Inspektorat.
“Kami percaya dengan sinergi yang kuat antara BPK, pemda dan Inspektorat, kami dapat mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jatim, Yuan Candra Djaisin mewanti-wanti agar semua pemda menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI. Sebagaimana ketentuan Pasal 20 UU RI nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah untuk tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” tandasnya.
Sumber: detik.com