Tukar Guling TKD Gayam Masih Ngambang – Bupati Minta Segera Diselesaikan

1030

Penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, seluas 13,2 hektar yang sudah berjalan selama kurang lebih empat tahun belum juga selesai. Sementara di atas TKD itu digunakan operator minyak dan gas bumi (migas) Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk kegiatan operasi PadC.

Bupati Bojonegoro Suyoto mendesak SKK Migas agar segera menyelesaikan tukar guling TKD Gayam tersebut. Sebab masa sewa sudah berakhir sejak 11 Februari 2016 dan belum ada kesepakatan lagi antara pemerintah desa dan SKK Migas. “Secara de facto, tanah sudah digunakan EMCL, namun secara de jure masih haknya desa,” ujar Kang Yoto, sapaan Suyoto, kemarin.

Karena itu, kata Suyoto, secara hukum kegiatan di atas TKD Gayam itu termasuk kegiatan ilegal. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemkab Bojonegoro sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengevaluasi dan pendampingan tentang dasar peraturan mana yang digunakan untuk pedoman dalam tukar guling TKD Gayam. Saran dari BPK agar menggunakan aturan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, terang Suyoto.

Menurutnya, hasil koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, penggunaan tanah untuk kepentingan umum tidak boleh melalui sewa. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2012 dan harus melalui pengadaan. “Selama ini yang ada di TKD Gayam masih sewa. Sementara masa sewa tahun ini berakhir 11 Februari 2016,” ujarnya.

Peraturan baru ini, kata dia, sangat dimungkinkan SKK Migas sebagai pemohon bertindak sewenang-wenang mengambil paksa TKD Gayam selama batas penyelesaian 60 hari setelah penetapan lokasi oleh gubernur. “Atas dasar itu maka saya sampaikan jangan sekali-kali SKK Migas berpikir mau menggunakan UU ini alat paksa mengambil,” ujarnya.

Mengapa, kata dia, karena Pemerintah Desa Gayam sudah memberi kesempatan EMCL sebagai pelaksana SKK Migas selama 4 tahun untuk menyelesaikan tukar guling. Selain itu, Pemkab Bojonegoro waktu mengeluarkan izin prinsip sudah menyatakan enam hal harus disepakati sebagai isu sosial yang harus beres.

“Kalau kebaikan Pemkab dan Pemdes Gayam kemudian dibalas dengan pendekatan yang nanti akan merampas ini semena-mena. EMCL tidak memahami dinamika sosial. Karena itu, saya tekankan betul, pada saatnya nanti saya minta maaf jika tiba-tiba terjadi konflik kepentingan, saya akan berdiri di barisan rakyat walaupun saya berada di kedudukan pemerintah,” katanya.

Dalam beberapa kali rapat, Pemerintah Desa Gayam sudah mengajukan negosiasi harga kompensasi penggunaan TKD tersebut namun belum ada hasil. Pemerintah desa membatasi selama 60 hari SKK Migas untuk menyelesaikan tukar guling itu.

“Selama belum ada kepastian jangan dilakukan kegiatan apapun di atas tanah kas desa, karena statusnya milik desa. Karena perjanjian sudah tidak berlaku,” katanya.

Sementara menanggapi hal ini, Juru Bicara EMCL, Rexy Mawardijaya mengatakan, perizinan operasi lapangan Banyu Urip Blok Cepu diberikan dan atas nama SKK Migas. “Sebagai kontraktor pemerintah dalam mengelola Blok Cepu, kami menaati peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujar Rexy.

[Selengkapnya …]