Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Madiun Disorot BPK

231

Laporan Keuangan Pemkab Madiun 2021 dinilai perlu dikaji ulang. Itu seiring temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur perbedaan angka senilai Rp 2.256.344.000 pada pos tunjangan perumahan 45 anggota DPRD setempat.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengklaim bahwa besaran tunjangan perumahan untuk dewan telah mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun. ‘’Itu kami terima sudah sesuai ketentuan dalam perbup,’’ kata Fery, Kamis (17/11).

Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Yudi Hartono menambahkan, besaran jumlah tunjangan perumahan tersebut sebelumnya sudah dihitung oleh tim apraisal yang ditunjuk pemkab.

Sedangkan terkait rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur, pihaknya akan meminta bantuan tim apraisal dari kantor jasa penilai publik (KJPP) lain untuk menghitung ulang. ‘’Yang jelas, tidak disebutkan apakah itu kerugian negara atau tidak,’’ ujarnya

Sekadar diketahui, pada Perbup 30/2021 tercatat tunjangan perumahan yang diterima ketua DPRD sebesar Rp 29.932.000 per bulan. Sedangkan wakil ketua Rp 21.594.000 dan anggota Rp 14.464.000.

Sumber: Radar Madiun