Wakil Ketua DMI Jember: Label Disclaimer dari BPK Jadi Pintu Masuk Penegak Hukum

658

Hasin Syafrawi, Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Jember, Jawa Timur, menilai tepat langkah polisi mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan anggaran belanja Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 107 miliar yang tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

Anggaran Rp 107 miliar ini dialokasikan dan dilaksanakan pada masa pemerintah Bupati Faida. Pengeluaran sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

Temuan Rp 107 miliar ini merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2020 yang dianggap disclaimer (tidak bisa dinilai).

“Dalam pandangan orang awam seperti saya, ada hal yang aneh ketika label disclaimer distempelkan pada Pemerintah Kabupaten Jember ketika itu. Ini sebenarnya ada indikator bahwa terjadi sesuatu yang secara administrasi keliru dan itu berpotensi untuk terjadinya korupsi, manipulasi, dan sebagainya,” kata Hasin.

Hasin menilai, hasil audit itu adalah titik masuk bagi penegak hukum untuk menelusuri stempel disclaimer tersebut. “Tapi kenapa kok (selama ini) tidak ada tindak lanjut? Kok sepertinya tidak ada keinginan bertanya minimal kenapa dikasih label disclaimer? Kan tidak mungkin ngawur itu (BPK) melabeli itu,” katanya.

Awal pekan ini, tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur ada di Jember dan memeriksa sejumlah aparatur sipil negara mengenai penggunaan dana Covid-19 pada 2020. Sejumlah pejabat, salah satunya mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Covid-19, Mad Satuki, menjalani pemeriksaan selama belasan jam.

Hasin menunggu hasil penyelidikan tersebut. “Wis wayahe (sudah saatnya) Jember menyusun skema untuk clean government, sehingga uang rakyat tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat pribadi, memperkaya diri sendiri dan sebagainya. Di situ dibutuhkan kehadiran penegak hukum,” katanya.

Sumber: Beritajatim.com