Wakil Ketua DPRD Surabaya Pertanyakan Verifikasi Proposal Hibah

713

Belum ditentukan siapa yang salah di kasus hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016. Namun, kasus yang ditangani Kejari Tanjung Perak itu sudah menyeret nama pemimpin dan anggota DPRD Surabaya meski sementara ini status mereka masih saksi.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan dimintai keterangan pada 1 Agustus lalu. Dia merasa dewan disudutkan dalam kasus tersebut. Padahal, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) belum melaporkan adanya kerugian negara. Nilai yang sering muncul adalah Rp 13 miliar. “Itu bukan kerugian negara, tapi total nilai hibah Rp 12 miliar dan pajak yang harus dibayar penyedia barangnya Rp 1 miliar,” ujar politikus Gerindra tersebut.

Menurut dia, yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus itu ialah pemkot. Aden sempat ditanya penyidik soal ratusan proposal warga yang isinya sama. Yang membedakan hanya nama dan tanda tangan. Aden tidak memeriksa proposal tersebut karena hal itu menjadi kewenangan pemkot.

Proposal tersebut lebih banyak dikirim oleh RT dan RW. Mereka mengajukan alat-alat pesta seperti tenda sound system. Salah satu pengusaha membuatkan mereka proposal-proposal itu. Hal tersebut menjadi temuan BPK.

Temuan BPK itu digunakan kejaksaan untuk menelusuri kasus tersebut. Namun, Aden merasa pemkot seharusnya bertanggung jawab atas kasus itu. Sebab, proposal tersebut seharusnya diperiksa badan perencanaan pembangunan kota (bappeko) dan sejumlah instansi terkait. “Harusnya jika bappeko teliti, masalah tidak bakal sampai seperti ini. Kami anggota dewan tidak mungkin mengecek proposal itu,” jelasnya.

Aden menjelaskan mekanisme pencairan hibah jasmas tersebut. Pertama, usul warga diproses di kesekretariatan DPRD Surabaya, lalu dikumpulkan bappeko untuk diperiksa. Setelah itu, berkas dikirim ke dinas-dinas terkait sesuai pengaju.

Dia heran alasan proposal tersebut bisa lolos. Menurut dia, pemkot perlu lebih teliti dalam mencairkan proposal warga.

[Selengkapnya …]