Wali Kota Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

761

Sabtu (18/6) malam digelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 17 orang.

“Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan oleh Wali Kota Probolinggo terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang merupakan penjelasan awal, sedangkan secara detail Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 akan dibahas oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD Kota Probolinggo serta fraksi-fraksi dalam rapat kerjanya,” terang Ketua DPRD Abdul Mujib.

Untuk diketahui bahwa laporan keuangan Pemkot Probolinggo Tahun Anggaran 2021 sebelumnya telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jatim dengan Opini Tertinggi, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih 5x berturut-turut sejak tahun 2017.

Maksud penyusunan nota penjelasan tersebut memberikan gambaran secara umum tentang realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan atas pelaksanaan APBD dalam memahami mekanisme pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]