Wali Kota Serah Terima Bantuan Keuangan Parpol

521

Wali Kota Madiun, Maidi menandatangani berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik. Kegiatan tersebut berlangsung di Bima Ballroom Aston Hotel Madiun, Selasa (16/8).

Dalam sambutannya, Wali Kota Maidi mengungkapkan, ada kenaikan nominal banpol pada tahun ini. Yakni, dari Rp6.250 per suara sah menjadi Rp8.500 per suara sah. Kenaikan dana banpol itu disepakati oleh Wali Kota dan DPRD untuk dimasukkan dalam APBD 2022. Pun, telah diajukan ke Gubernur dan sudah disetujui.

“Banpol juga diperiksa BPK. Maka, saya imbau dana ini digunakan sebaik-baiknya sesuai aturan,” kata Wali Kota. Adapun sejumlah syarat ditetapkan bagi parpol yang ingin mengajukan banpol. Di antaranya, mengajukan surat permohonan dilengkapi nomor NPWP serta nomor rekening,

Selain itu,menunjukkan surat otentifikasi perolehan suara dan kursi. Juga rencana penggunaan bantuan tersebut. Sesuai aturan, pembagian penggunaan dana banpol adalah 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional parpol. Untuk itu, Wali Kota pun berpesan agar parpol bisa menggunakan anggaran untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]