Wanti-wanti Pungli di Sekolah

352

Kab. Malang, Bhirawa – Bupati Malang, HM Sanusi memberikan perhatian serius terhadap rumor yang beredar di masyarakat, terkait masih adanya pungutan liar (pungli) di sekolah negeri di Kabupaten Malang, baik itu dijenjang SDN maupun SMPN.

Sanusi mengingatkan kepala sekolah dan komite sekolah, agar tidak ada lagi melakukan pungli. Apalagi, pihak sekolah mengesankan adanya paksaan terhadap orangtua murid.

“Kami sudah sering mengingatkan kepada kepala sekolah, agar tidak melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Karena pungutan yang tidak diatur peraturan bupati (perbup), maka pungutan itu masuk pungli, dan bisa terjerat masalah hukum,” kata Sanusi, usai memberikan sambutan dalam acara sarasehan dengan tema “Menyamakan Persepsi dan Membangun Komitmen Kualitas Pendidikan di Kabupaten Malang”‘ di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Rabu (26/7).

Dia menjelaskan, sudah ada beberapa pengaduan dari masyarakat yang dikirimkan kepada salah satu organisasi kewartawanan, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, dan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRa) Malang.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]