Warga Gugat Pemkot Mojokerto – Diduga Serobot Lahan Terkait Proyek Jembatan Rejoto

968

Pembangunan jembatan Pulorejo – Blooto (Rejoto) terus menuai masalah. Setelah sempat ambruk dalam masa pengerjaan, proyek bernilai Rp 40 miliar itu juga digugat warga.

Gugatan dilayangkan salah satu warga Lingkungan Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Akhiyat. Ia menggugat Pemkot Mojokerto lantaran sebagian tanah miliknya diserobot untuk pembangunan proyek jembatan prestisius itu. Hingga jembatan ini rampung dibangun, ganti rugi atas tanah yang diserobot itu tak juga diberikan. Akhiyat pun mengadukan masalah ini ke DPRD Kota Mojokerto. Ia mendesak agar Dewan ikut campur tangan dalam masalah ini.

Akhiyat mengatakan, ia tak mengetahui rencana pembangunan Jembatan Rejoto yang ternyata memakan sebagian tanah miliknya. Terhitung tanah seluas 260 meter persegi miliknya yang termakan pembangunan jalan menuju jembatan. Di atas tanah miliknya, pemkot membangun jalan selebar enam meter. “Sebelumnya saya tidak pernah diberitahu. Tiba-tiba sebagian tanah saya dipakai untuk jalan jembatan,” kata Akhiyat.

Ia menyayangkan sikap pemkot yang tak memberitahukan terlebih dahulu perencanaan pembangunan Jembatan Rejoto yang ternyata harus memakan sebagian lahan miliknya. Lahan yang diserobot itu, memang sengaja ia gunakan untuk akses jalan menuju makam sejak tahun 2013 silam. Bahkan pasca pembangunan selesai, tak ada komunikasi dari pemkot terkait rencana ganti rugi. “Sampai sekarang (kemarin) belum ada ganti rugi yang diberikan. Saya sudah laporkan masalah ini dengan Dewan,” tukasnya.

Anggota Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto Deny Noviyanto mengaku, pihaknya telah menerima pengaduan dari salah satu warga yang tanahnya dipakai untuk pembangunan Jembatan Rejoto. Dalam kasus ini, ia meminta agar Pemkot Mojokerto segera memberikan ganti rugi yang sesuai. “Karena ini merupakan hak warga. Seharusnya pemkot lebih dulu memikirkan sebelum pembangunan jembatan dimulai,” kata Deny, kemarin.

Masalah ini, lanjut Deny, sebenarnya telah dibicarakan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. Menurutnya, ada masalah terkait sertifikat tanah. Namun kata dia, seharusnya masalah ini tak muncul jika sejak awal pembangunan sudah masuk dalam perencanaan. “Masih dikaji apakah bisa dalam tahap seperti ini, anggaran ganti rugi dimasukkan dalam APBD. Kita sudah minta agar Dinas PUPR segera menyelesaikannya agar tak muncul masalah lagi. Minimal dalam Perubahan APBD tahun ini sudah dianggarkan,” tandasnya.

Lebih jauh dijelaskan, BPN juga sudah memberikan sikap atas masalah ini. Perwakilan dari BPN, lanjut politisi Partai Demokrat ini, menyampaikan jika status tanah tersebut sudah diplot menjadi jalan umum oleh BPN. Dan seharusnya, pihak pemkot sudah membereskan status tanah sebelum pembangunan dimulai. “Memang agak pelik persoalannya. Tapi Dinas PUPR dan BPN masih koordinasi lagi dan mencari cantolan hukum agar ganti rugi bisa diberikan. Prinsipnya, berikan ganti rugi jika sudah ada kepastian bahwa memang betul ada tanah warga yang dipakai untuk pembangunan Rejoto,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rencana pemberian ganti rugi ini. Karena menurutnya, perlu ada pegangan hukum yang tepat agar proses ganti rugi bisa dilakukan. Karena saat pembangunan jalan dan jembatan, tanah tersebut sudah menjadi jalan selebar 6 meter. “Kita akan konsultasikan agar proses ganti rugi tak menyalahi aturan. Saat pembebasan tanah lalu, saya tidak mengikuti prosesnya,” singkat Wiwiet.

Sementara hari ini Senin (23/1), Pemkot Mojokerto berencana meresmikan Jembatan Rejoto. Prosesi ini sekaligus mengakhiri kontroversi proyek tersebut yang sejak awal menuai masalah. Tak hanya soal pembangunan jembatan yang dinilai bermasalah lantaran sempat ambruk saat pengerjaan, pembangunan jembatan tersebut juga molor jauh dari jadwal. Bahkan pemkot sempat mengancam rekanan karena berulangkali tak mencapai target pengerjaan fisik. Terlebih, beberapa kali kontrak kritis telah dijatuhkan.

[Selengkapnya …]