Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat [Unduh];
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
  • Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
    1. scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
    2. scan/fotocopy identitas diri;
    3. bukti awal aduan.
  • Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan cara:
    • Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia
    • Dikirimkan melalui pos ke alamat:

      BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
      d/a Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur 61254

    • Dikirimkan melalui faksimili ke : (031) 8669206
    • Dikirimkan ke alamat e-mail: humas.jatim@bpk.go.id
    • Melalui fitur e-PPID (klik link berikut ini: jatim-ppid.bpk.go.id)
    • Melalui Whatsapp Layanan Pengaduan Masyarakat: 0811 322 99 000

  • Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap
  • Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Prosedur Pengaduan Masyarakat