LKPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 – WTP

179

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 73.A/LHP/XVIII.SBY/04/2024 dan 73.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024 tanggal 30 April 2024, BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silakan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.