Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2019 di Lingkup Pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur II

830

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2019 pada pemerintah daerah yang berada di wilayah pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur II.

Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berikut:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 11/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 12/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kota Mojokerto.
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 13/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban.
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 14/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 15/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
  6. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 16/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Madiun.
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 17/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kota Madiun.
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 18/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi.
  9. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 19/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
  10. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 20/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan.
  11. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 21/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan.

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.