Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2020 di Lingkup Pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur III

776

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2020 pada pemerintah daerah yang berada di wilayah pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur III.

Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berikut:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 14/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 15/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kota Batu.
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 23/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kota Blitar.
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 24/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kota Kediri.
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 25/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang.
  6. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 26/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 28/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 29/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang.
  9. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 30/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
  10. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 31/LHP/XVIII.SBY/03/2021 tanggal 19 Maret 2021, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.