Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Partai Politik yang Bersumber dari APBD TA 2016 pada Pemerintah Daerah di Wilayah Pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur III

822

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2016 pada pemerintah daerah yang berada di wilayah pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur III.

Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berikut:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 17/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kota Kediri.
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 18/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 2/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 10 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 19/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 20/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
  6. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 3/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 10 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kota Blitar.
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 21/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 5/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 11 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang.
  9. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 22/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 27 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang.
  10. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 1/LHP/XVIII.SBY/04/2017 tanggal 3 April 2017, diserahkan kepada Pemerintah Kota Batu.

 

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.