ANALISIS KOMPARATIF KETENTUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH TERHADAP BEST PRACTICES INTERNASIONAL

2070
  1. PENDAHULUAN

Seperti di kebanyakan negara-negara berkembang, Bank Dunia adalah pendorong dibalik reformasi pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Pada tahun 2000, Bank Dunia melakukan penilaian atas sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) dan menemukan sejumlah kelemahan, yang diantaranya sebagai berikut.[1]

  • terdapat banyak instrumen hukum yang mengatur berbagai aspek PBJ telah menyebabkan kebingungan yang berisiko terjadinya tumpang tindih yurisdiksi;
  • prinsip dan kebijakan dasar yang mengatur PBJ tidak diletakkan secara memadai pada tingkat aturan hukum yang lebih tinggi, yang berdampak pada tingkat transparansi dan kejelasan aturan, serta kesulitan dalam menegakkan aturan;
  • tidak adanya satu lembaga tunggal dengan mandat untuk merumuskan kebijakan pengadaan, memantau kepatuhan pelaksanaan aturan, dan untuk memastikan mekanisme pemberan sanksi dan penegakan aturan yang jelas dan dapat diterapkan.
  • kepatuhan terhadap ketentuan dan prosedur pengadaan yang lemah, serta kurangnya pengawasan dan penegakan aturan.

Tidaklah mengherankan, jika sistem pelaksanaan PBJ di Indonesia ditandai dengan maraknya berbagai penyimpangan, korupsi, fraud, dan salah kelola. Sebagai respon atas rekomendasi penilaian World Bank tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada tahun 2010, ketentuan tersebut dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir kali diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Selanjutnya, pada tahun 2018 terbit Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun Tahun 2010. Tulisan ini membahas ketentuan PBJ yang berlaku di Indonesia untuk menentukan apakah ketentuan tersebut sesuai dengan praktik-praktik terbaik (best practices) yang dijalankan oleh dunia internasional.

Selengkapnya….