Catatan Berita: “DANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI”

796

Selain memberikan instruksi kepada 19 menteri Kabinet Kerja, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi1 dan Rekonstruksi2 Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang ditandatanganinya 23 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo juga memberikan instruksi kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)3, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), dan para bupati/wali kota terdampak bencana gempa bumi itu.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Kepala BNPB untuk mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, TNI/Polri, perguruan tinggi khususnya perguruan tingi lokal, dan stakeholder lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Presiden juga menginstruksikan Kepala BNPB agar mengusulkan alokasi anggaran kepada Menteri Keuangan untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, termasuk bantuan untuk pembangunan perumahan yang dilaksanakan dengan skema swakelola oleh masyarakat.

“Kategori: 1. Rp50.000.000,00 untuk rumah rusak berat; 2. Rp25.000.000,00 untuk rumah yang rusak sedang; dan Rp10.000.000,00 untuk rumah yang rusak ringan,” bunyi diktum ketiga poin 23b Inpres tersebut.

“Melaporkan kepada Presiden setiap sebulan sekali hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini berdasarkan laporan setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,” bunyi diktum KETIGA poin 23e Inpres tersebut.

Khusus kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)4, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pendampingan akuntabilitas pengelolaan keuangan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Sedangkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)5, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pendampingan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi

……

Selengkapnya….