Catatan Berita: Telat Setor Penyesuaian APBD 2020, 27 Pemda di Jatim Kena Sanksi

819

Blitar – Sebanyak 27 Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat II (kabupaten/kota) di Jawa Timur, terkena sanksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan. Pasalnya, pemda-pemda itu belum menyerahkan Laporan Penyesuaian APBD 2020 terkait penanganan Covid-19.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan No 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemda Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020. Secara lengkap dan benar, dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah tulis Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Astera Primanto Bhakti atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu(29/4/2020).

Adapun sanksi sesuai dengan SK tersebut yaitu penundaan penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil sebesar 35 persen, dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan/atau Dana Bagi Hasil setiap triwulan mulai Mei 2020 dan/atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.

 

Selengkapnya