Catatan Berita: Dok, Ranperda BMD Kota Malang Disahkan DPRD Kota Malang

877

MALANGTIMESĀ – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Malang resmi disahkan.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna terhadap Ranperda Pengelolaan BMD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), di ruang sidang paripurna DPRD Kota Malang, Senin (8/6/2020).

Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan dengan disetujuinya Ranperda tersebut menjadi Perda maka regulasi dan aturan dalam pengelolaan aset daerah di Kota Malang akan lebih tertib dan terartur.

“Setelah diterbitkan menjadi Perda, ini semakin jelas alurnya, dan proses inventarisir barang milik daerah akan lebih tertib dilakukan dan teratur,” jelasnya.

Ia menyebut, saat ini di Kota Malang ada sekitar 6.000-an bidang aset yang belum mendapat sertifikasi. Salah satu kendalanya, berkaitan dengan kebijakan yang sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.

Selain itu, dengan regulasi baru maka sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program pengelolaan aset yang bersih, tertib dan transparan.

Selengkapnya…