Catatan Berita: Pemerintah Akan Bentuk Organisasi Khusus Untuk Kelola Dana Lingkungan Hidup

877

Pemerintah mengisyaratkan akan membentuk organisasi non eselon untuk mengelola dana lingkungan hidup yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018.“Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Lembaga yang di bentuk merupakan organisasi non-eselon dan bertugas mengumpulkan dana, mengembangkan dana, serta menyalurkan dana lingkungan hidup. Penghimpunan dana berasal dari dana penanggulangan pencemaran, kerusakan, pemulihan lingkungan hidup, serta dana amanah atau bantuan konservasi. Sedangkan pemupukan atau pengembangan dana ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen pasar modal, atau instrumen keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penyaluran dana dapat dilakukan melalui perdagangan karbon, pinjaman, subsidi, hibah dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, unit organisasi non eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. Sedangkan fungsi Bank Kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Fungsi Bank Kustodian tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Prepres No 77/2018, seperti dikutip SuaraTani dari situs resmi Setkab, Selasa (2/20/2018).

Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud, ditetapkan Komite Pengarah. Komite Pengarah yang  bertugas untuk menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup. Komite Pengarah juga bertugas menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset,  serta mengevaluasi atas pelaksanaan kebijakan.

Selengkapnya ….