Catatan Berita: Retribusi Makam Pasien Covid di Kota Pasuruan Ditanggung Pemkot

772

PASURUANRadar Bromo – Ratusan pasien positif Covid-19 yang meninggal di Kota Pasuruan dimakamkan di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU). Paling banyak jenazah dimakamkan di TPU Pohjentrek 2 yang memang sejak awal diperuntukkan pasien positif yang meninggal.

Khusus pasien Covid yang meninggal, pihak keluarga pasien itu tidak ditarik retribusi. Melainkan dibebankan ke Pemkot Pasuruan yang menanggungnya melalui APBD 2020. Besaran retribusi dari ratusan makam itu sendiri mencapai Rp 5,7 juta.

Kepala UPT Pemakaman di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan Wisnu Bagya Winarsa menerangkan, besaran retribusi setiap makam senilai Rp50 ribu.

Selengkapnya…