Catatan Berita: Sistem OSS Bikin Layanan Izin Usaha Berbasis Online di Wilayah Jatim Terkendala

1201

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto masih terkendala saat mengakses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pada 1 Juli 2018 kemarin.

Belum maksimalnya pengoperasian layanan OSS di wilayah Jatim ini berdampak kepada pemohon atau pengusaha yang sudah terlanjur mengurus perizinan melalui sistem online. Abdulloh Muhtar Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Mojokerto menjelaskan semenjak ditetapkannya layanan perizinan OSS ini telah masuk 120 pemohon yang mengajukan permohonan izin usaha.

Namun pemasalahannya pihaknya hingga kini tidak bisa melihat lebih detail informasi berkas dari pemohon izin usaha lantaran terkendala sistem OSS yang hingga kini tidak bisa beroperasi secara maksimal. “Karena terkendala sistem OSS, jadi hanya muncul nama pemohon saja ketika melihat data keseluruhan mengenai persyaratan perizinan tidak bisa,” ujarnya, Kamis (9/8/2018). Menurutnya, sesuai peraturan yang baru transisi perizinan dan lain-lain dibidang perizinan usaha telah bertransformasi melalui pelayanan online.

Selengkapnya…