DANA RP477 JUTA DISIAPKAN UNTUK PESANGON ANGGOTA DPRD TULUNGAGUNG, TERMASUK YANG JALANI PROSES HUKUM

35

TULUNGAGUNG – Seluruh anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024 akan menerima pesangon di akhir masa tugasnya.

Sekretariat DPRD Tulungagung telah menyiapkan anggaran total Rp 477 juta untuk uang pesangon 50 anggota dewan ini. Pesangon dengan nama uang jasa pengabdian akan dicairkan pada Bulan Agustus 2024 ini, setelah secara resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Tulungagung.

“Anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp 477 juta. Dasarnya Peraturan Bupati Tulungagung nomor 13 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tulungagung,” jelas Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji.

Uang jasa pengabdian ini juga akan diberikan kepada anggota DPRD Tulungagung yang meninggal dunia. Selama 5 tahun masa tugas, ada 2 anggota DPRD Tulungagung yang meninggal dunia, yaitu Makin dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada September 2019 dan Zaenudin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Desember 2019.

selengkapnya