DUKUNG PENINGKATAN PAD, PEMKAB TUBAN TETAPKAN PBB-P2 TAHUN 2025

61

Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) resmi menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 pada 3 Februari 2025. Jatuh tempo pembayaran pajak ini ditetapkan hingga 31 Agustus 2025.

Sebagaimana arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dan Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, pajak daerah, termasuk PBB-P2, memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tuban.

“Setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya,” ujar Kepala BPKPAD Tuban, Agung Tri Wibowo, Kamis (6/3).

Selengkapnya