TATA CARA PEMBANGUNAN, PENINGKATAN KAPASITAS DAN PERLUASAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) BERBASIS MASYARAKAT SEBAGAI INFRASTRUKTUR PELAYANAN DASAR

761
  1. PENDAHULUAN

Air merupakan sumber daya alam yang sangat berharga yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi kelangsungan hidup manusia. Keberadaan sumber daya air harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup serta dijamin agar setiap orang mendapatkan haknya atas sumber daya alam tersebut. Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi pengelolaan sumber daya alam yang menyatakan bahwa pendayagunaan sumber daya alam termasuk air di dalamnya harus ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pengertian yang terkandung di dalam amanat konstitusi tersebut adalah bahwa negara bertanggungjawab terhadap ketersediaan dan pendistribusian potensi sumberdaya air bagi seluruh masyarakat Indonesia, dan dengan demikian pemanfaatan potensi sumberdaya air harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga memenuhi prinsip-prinsip kemanfaatan, keadilan, kemandirian, kelestarian dan keberlanjutan.[1] Pertambahan penduduk telah meningkatkan kebutuhan terhadap sandang, pangan, papan, air bersih dan energi. Hal tersebut mengakibatkan eksploitasi terhadap sumber daya alam semakin tinggi serta cenderung mengabaikan aspek-aspek lingkungan hidup. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan akan berdampak pada penurunan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan.

Selengkapnya…