Tulisan Hukum: MODUS-MODUS PERSEKONGKOLAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

2004

Pengadaan barang/jasa memiliki porsi atau persentase yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Besarnya porsi anggaran tersebut menyebabkan rawan terjadinya penyelewengan. Pemerintah berupaya membuat peraturan dan kebijakan agar tercipta kepastian hukum dan mencegah adanya penyelewengan baik dari aparat pemerintah maupun dari pihak lain (swasta dan masyarakat) sebagai partner dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Regulasi pertama yang secara spesifik mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Keputusan Presiden (Keppres) 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Sebelumnya regulasi pengadaan digabung dalam Keppres 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keppres Nomor 18 Tahun 2000 mengatur antara lain tugas pokok dan kualifikasi para pihak, metode dan proses pengadaan, pendayagunaan produk dalam negeri, kontrak pengadaan, pembinaan dan pengawasan.

Dalam perkembangannya Keppres Nomor 80 Tahun 2003 diundangkan sebagai pengganti Keppres 18 Tahun 2000. Keppres 80 Tahun 2003 mulai memberlakukan persyaratan sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa, pengaturan lelang yang lebih tertata, kewajiban pengumuman pekerjaan/lelang. Keppres 80 Tahun 2003 mengalami beberapa perubahan, hingga perubahan terakhir yaitu Perpres Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Keppres 80 Tahun 2003.

Perkembangan pengadaan barang/jasa membutuhkan pengaturan yang lebih komplek, terutama pada wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan. Perpres 80 Tahun 2003 belum mengatur dengan jelas kewenangan Pimpinan Proyek (sekarang PPK) terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Kewenangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sepenuhnya dilakukan oleh Pengguna Anggaran, mulai menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penunjukan Panitia/Pejabat Pengadaan hingga pengendalian pelaksanaan kontrak. Perpres 80 Tahun 2003 juga belum mengatur tolok ukur penyusunan HPS yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Selengkapnya …