4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Hibah PJU Senilai Rp 64 M di Lamongan

2020

Kejari Lamongan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi hibah bantuan lampu penerangan jalan umum (PJU) Tenaga Surya tahun Anggaran 2020. Empat tersangka merupakan pihak swasta penyedia dan 3 orang pembantu penyedia.

Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto menyebut keempat tersangka adalah JD, MDR dan S yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 10 Oktober lalu. Selanjutnya yakni F setelah penetapan tiga tersangka sebelumnya.

“Kejari Lamongan telah menerbitkan 4 Surat penetapan Tersangka yaitu JD, MDR dan S tertanggal 10 Oktober dan tersangka F yang ditetapkan menjadi tersangka per tanggal 20 Oktober,” kata Condro, Kamis (1/12/2022).

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan pada 7 Maret lalu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Sejumlah saksi tersebut mulai dari 229 saksi dari kelompok masyarakat (Pokmas) dan memeriksa secara langsung PJU tenaga Surya di 1635 titik yang tersebar di 23 kecamatan di Lamongan bersama tim ahli dari ITS.

“Penyidikan berlangsung lama karena kami memeriksa sebanyak 229 saksi dari Pokmas dan memeriksa secara langsung keberadaan 1.635 PJU TS di 23 kecamatan di Lamongan,” ujarnya.

Sedangkan nilai dana hibah bantuan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya tahun anggaran 2020 yakni Rp 64,800 miliar. Terkait nilai kerugian negara, Anton menyebut pihaknya masih menunggu surat dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.

“Bahwa Tim Penyidik Kejari Lamongan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan tersangka, selanjutnya dilakukan penyusunan berkas perkara dan menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Jawa Timur,” jelas Anton.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan, Muhammad Nizar menyebut pihaknya juga telah menyita barang bukti dari pihak-pihak terkait. Beberapa pihak tersebut, rinci Nizar, yaitu dari Dishub Provinsi Jatim diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa Proposal,

Selanjutnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan dokumen-dokumen lainnya, Dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya diperoleh 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dari Inspektorat Provinsi Jatim diperoleh 6 dokumen dan dari Pokmas 1 set lampu PJU Tenaga Surya dan dari salah satu PT di Surabaya 1 buah lampu PJU TS,” papar Nizar.

Usai penetapan keempat tersangka, Kejari Lamongan berkomitmen terus melakukan pengembangan kasus ini. “Kita masih akan terus mendalami kasus ini,” tandas Nizar.

Sumber: detik.com