Dugaan Korupsi PT WUS, Aktivis Surati Kejati Jatim

906

Dugaan korupsi keuangan di PT Wira Usaha Sumekar (WUS) terus mendapat perhatian. Terutama dari aktivis antikorupsi di Sumenep. Salah satunya, Frons Pejuang Masyarakat Sumenep.

Untuk mengetahui perkembangan penanganan hukum dugaan korupsi di PT WUS, aktivis Frons Pejuang Masyarakat Sumenep akan menanyakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Surat permohonan audiensi sudah dikirim ke kejati beberapa waktu lalu.

Sayfiddin, sekretaris Frons Pejuang Masyarakat Sumenep, mengatakan, informasi dari kejati, audiensi akan dilakukan Jumat (13/10). Agendanya, mempertanyakan kinerja penyidik dan hasil pemeriksaan dugaan korupsi di PT WUS.

”Masak sudah berbulan-bulan penyidikan dilakukan belum ada tersangka. Padahal, penyitaan alat bukti sudah dilakukan,” katanya Selasa (10/10).

Audiensi bertujuan memperoleh informasi perkembangan penanganan hukum dugaan korupsi dimaksud. Bila tak ada kepastian, pihaknya bakal mempertanyakan kinerja kejati. Sebab, penggeledahan sudah dilakukan dan berbagai dokumen dari kantor PT WUS telah disita.

”Berdasarkan dokumen yang telah diamankan penyidik, mestinya penetapan tersangka bisa dilaksanakan. Saatnya kejati tegas terkait dugaan korupsi di PT WUS,” ujar dia.

Apabila audiensi tidak berhasil, pihaknya akan berdemonstrasi ke Kejati Jatim. Sebab, dugaan korupsi di PT WUS sudah menjadi perhatian publik. Namun, penanganan secara hukum lambat.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung ketika dikonfirmasi menyatakan, proses hukum dugaan korupsi di PT WUS masih berjalan. Terkait rencana audiensi, dia mengaku belum tahu. ”Surat belum diterima,” tuturnya kemarin.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi di PT WUS mengemuka setelah ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2016. Diduga banyak penyimpangan pada kegiatan operasional dan investasi PT WUS.

(mr/sid/hud/han/bas/JPR)

Sumber: jawapos.com/radarmadura