Kajati Perintahkan Penyidik Tetapkan Tersangka Aset Gelora Pantjasila Pemkot Surabaya

977

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung memastikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya Gelora Pantjasila segera ada tersangkanya. Bahkan pihaknya memerintahkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendalami penyidikan kasus ini.

“Karena masih Dik (penyidikan) umum, jadi belum ada tersangkanya. Sabar saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada tersangkanya,” kata Kajati Jatim Maruli Hutagalung, Selasa (20/2).

Maruli menjelaskan, pihaknya sudah meminta penyidik Pidsus menangani kasus ini dengan baik. Bila perlu, lanjut Maruli, dalam waktu tidak terlalu lama penyidik sudah dapat menentukan siapa pihak yang bertanggungjawab (tersangka) atas kasus itu. Tentunya dengan melakukan pendalaman, baik penguatan bukti-bukti yang merujuk kepada penetapan tersangka.

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita sudah mengambil sikap, yakni menetapkan tersangka,” tegasnya.

Ditanya mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung ini mengaku tidak hafal dengan hal itu. “Kalau pemeriksaan tanya pada Aspidsus saja. Saya tidak hafal. Yang pasti secepatnya akan ada penetapan tersangka,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah perihal pemanggilan saksi-saksi, Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengaku hingga Selasa kemarin belum ada pemanggilan saksi kasus aset Gelora Pantjasila. Namun pihaknya akan tetap menginformasikan apabila ada pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 183 miliar ini.

“Hari ini (Selasa kemarin) belum ada pemanggilan saksi-saksi kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya (Gelora Pantjasila, red),” tambah Richard.

Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Risma melaporkan 11 aset Pemkot Surabaya yang jatuh ke tangan swasta. Beberapa di antaranya dalam upaya kasasi terus berusaha dipertahankan Risma.

Adapun 11 aset tersebut di antaranya PDAM Jl. Basuki Rahmat 119-121 Surabaya, PDAM Jl. Prof. Dr. Moestopo No. 2 Surabaya, Gedung Gelora Pantjasila Jl. Indragiri No. 6 Surabaya, Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, tanah aset Pemkot Surabaya Jl. Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land) dan Kolam Renang Brantas Jl. Irian Barat No. 37-39.

Sedangkan untuk kasus aset Gelora Pantjasila, Kejati Jatim sudah meminta keterangan kepada semua pihak terkait, termasuk dari Pemkot Surabaya. Sehingga pada awal Februari 2018, penanganan kasus yang semula level penyelidikan, kini naik menjadi penyidikan. Sayangnya pada level penyidikan ini Kejati Jatim belum menetapkan tersangka, dengan alasan masih Dik (Penyidikan) umum.

[Selengkapnya …]