Kasus Jatilengger Rp 1,3 Miliar Jalan Terus – Kejari Blitar Pastikan Belum Ada SP3

1224

Kasus korupsi tukar guling (ruislag) tanah Perumahan Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang menyeret nama mantan Bupati Blitar, Herry Noegroho, dipastikan terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyatakan belum ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

“Sampai sejauh ini belum ada pemberitahuan soal SP3 dari kejaksaan tinggi,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Hargo Bawono, kemarin.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hakim menyebut mantan Bupati Blitar, Herry Noegroho, sebagai aktor utama. Ungkapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya No 40/PN/Pidsus/Surabaya/XI/2013. Herry telah menerbitkan SK No 938 Tahun 2007 yang menjadi dasar hukum ruislag senilai Rp 1,3 miliar untuk kawasan perumahan pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Kasus ini menjadikan mantan Kepala Aset Daerah Pemkab Blitar, Agus Budi Handoko; dan Direktur PT Bina Peri Permai Malang, Mustofa Abu Bakar (pihak ketiga); sebagai tersangka. Proses ruislag diketahui tanpa melalui rapat DPRD. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan dana Rp 840 juta yang tidak masuk ke kas daerah.

Dalam perjalanannya, Kejaksaan Tinggi Jatim mengambil alih perkara ini dengan alasan subyek hukumnya seorang kepala daerah. Informasi yang berkembang usai gelar perkara di kejaksaan agung, kejati mengeluarkan SP3.

Hargo juga mengaku mendengar informasi tersebut. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi. “Sebab, kalau memang di SP3, normatifnya tentu kami juga ditembusi. Sampai saat ini belum ada,” ucapnya.

Aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh. Triyanto mengancam akan mem-praperadilan-kan kejaksaan jika benar kejati mengeluarkan SP3. Sebab, perkara yang ada, kata dia, begitu gamblang dan tidak ada alasan untuk dihentikan. “Kita siap praperadilan kalau memang benar ada SP3,” ucapnya.

Menurut Triyanto, dengan berakhirnya jabatan Herry Noegroho sebagai Bupati Blitar, aparat penegak hukum seharusnya lebih mudah menuntaskan perkara. Sebab, sudah menjadi tradisi penanganan kaus korupsi bahwa kekuasaan (politik) sering kali menjadi “penghalang” kasus selesai dengan cepat.

[Selengkapnya …]