Kasus Jembatan Brawijaya Kediri Belum P-21

820

Kejati Jatim menilai berkas perkara kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya di Kediri masih belum lengkap atau belum P-21. Kini kejati masih mempelajari berkas perkara tersebut setelah penyidik Polda Jatim untuk kali kedua menyerahkannya. Sebelumnya, jaksa sempat mengembalikan berkasnya karena menganggapnya belum lengkap atau P-19.

“Sudah diserahkan kembali. Sekarang masih kami teliti. Tiga minggu lalu memang sempat P-19,” ujar Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung, kemarin (2/12).

Namun, Richard tidak menerangkan kekurangan yang masih harus dilengkapi penyidik. Dia hanya menyatakan, apabila setelah dipelajari dinyatakan lengkap, tidak lama lagi berkas akan P-21.

Sebaliknya, jika masih belum lengkap, masih harus dikembalikan lagi ke penyidik atau P-19. Jika sudah P-21, tidak lama lagi tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejati. Dia berharap berkas tersebut lengkap sehingga ketiga tersangka bisa segera disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Mudah-mudahan lengkap. Jadi, nanti tinggal menunggu tahap kedua saja. Pelimpahan tersangka dan barang bukti bisa dilakukan,” jelas Richard.

Sebelumnya Polda Jatim mulai menyidik kasus itu Agustus lalu. Penyidik menengarai ada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jembatan tersebut. Hasil penyidikan, tiga orang dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya berasal dari pihak swasta selaku pengembang proyek jembatan itu. Mereka adalah Direktur PT Surya Graha Semesta Rudi Wahono, Dirut PT Fajar Parahyangan Yoyo Kartoyo, dan mantan Direktur PT Fajar Parahyangan Menawar.

[Selengkapnya …]