Kasus PT Smelting – Mantan Sekda Gresik Lolos dari Hukuman Penjara

1691

Mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq kini bisa bernafas lega. Informasi terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam perkara korupsi dana retribusi sewa dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) Rp 1,3 miliar. Dengan demikian, Khuluq lepas dari jerat hukuman penjara.

Kabar penolakan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik itu telah diunggah di website MA. Hakim yang memutus perkara tersebut tercatat atas nama Syamsul Rakan Chaniago, Mohammad Askin, dan Salman Luthan. Putusan MA tertanggal 28 Mei 2019.

Putusan untuk Khuluq tersebut berbeda 180 derajat dengan yang menimpa Dukut Imam Widodo. Hasil putusan kasasi dari MA menyebutkan, mantan petinggi di PT Smelting itu harus mendekam selama lima tahun dan membayar denda Rp 200 juta. Perbedaan bunti putusan antara Dukut dan Khuluq itu pun terbilang mengagetkan. Termasuk di kalangan kejari. “Kok bisa beda?” kata seorang jaksa.

“Jadi penasaran, kira-kira apa pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara Pak Khuluq itu,” lanjut jasksa yang meminta identitasnya tidak ditulis tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto memilih enggan berkomentar. Dia beralasan belum menerima salinan putusan dari MA tersebut. “Saya belum bisa menanggapi karena belum mendapatkan salinan putusan,” ucapnya.

Andrie kembali mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya menanyakan salinan putusan MA itu dengan berkirim surat. Termasuk atas nama Husnul Khuluq. “Tapi, belum mendapat salinan putusan,” jelasnya.

Bocoran fotokopi dokumen permintaan salinan putusan yang dikirimkan Kejari Gresik ke MA tersebut tertanggal 1 April 2019. Dalam surat tersebut, pihak Kejari Gresik meminta kepastian salinan putusan untuk perkara Dukut Imam Widodo, Husnul Khuluq, dan Syaiful Bachri. Nah, kejaksaan baru mendapatkan balasan dari panitera MA tertanggal 22 Mei 2019.

Seperti pernah diberitakan, kasus korupsi tersebut berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dan PT Smelting tertanggal 11 Oktober 2006. Nah, berdasar hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakjelasan pembayaran retribusi DUKS. Lalu, perkara itu ditangani Polda Jatim.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Dukut Imam Widodo, Husnul Khuluq, dan Syaiful Bachri.

[Selengkapnya …]