Kejari Periksa Bupati Bangkalan – Korupsi PBJ di Setdakab Bangkalan

1442

Tiga pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, yaitu Bupati RK Moh Makmun Ibnu Fuad (Makmun), Wakil Bupati Mondir A Rofii, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Eddy Moeljono memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (21/11).

Ketiganya dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan anggaran Pengadaan Barang dan Jasa di Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Bangkalan senilai Rp 3,2 miliar pada 2014.

Wabup Mondir datang setelah Sekda Eddy Moeljono tiba lebih awal. Keduanya meninggalkan Gedung Kejari Bangkalan bersamaan, pukul 11.21 setelah diperiksa selama sekitar dua jam.

Satu jam berselang, giliran Bupati Makmun datang. Mengenakan kemeja lengan panjang putih yang dipadu dengan celana hitam, ia langsung memasuki Ruang Pidana Khusus Kejari Bangkalan.

“Pemanggilan atas perkara Pak Bagus dan Ermi. Saya lupa berapa jumlah pertanyaannya, sekitar sepuluh pertanyaan,” ungkap Bupati Makmun di lobi kejari, usai diperiksa selama sekitar 2,5 jam.

Ia mengaku prihatin atas permasalahan yang menimpa Kepala Bagian Umum Bagus Hariyanto dan Kepala Sub Bagian Keuangan Ermi. Kasus itu bisa dijadikan pelajaran bagi pejabat lain di Pemkab Bangkalan.

“Jika ada permasalah administrasi, selesaikan secara administrasi. Jika ada yang tidak dimengerti, silahkan berkonsultasi dengan lembaga hukum, seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), ataupun kejaksaan. Saya kira mereka bisa membantu. Akan tetapi, jika ada unsur kesengajaan, parah lagi,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Wabup Mondir. Ia mengingatkan para pejabat lain agar bekerja di jalur yang tepat, sesuai tupoksi.

[Selengkapnya …]

.

Berita terkait sebelumnya :