Kejari Sumenep Diminta Usut Tuntas Kasus Pasar Pragaan

807

Koordinator Forum Jasa Kontruksi (Forjasi) Sumenep Hairul Anwar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengusut tuntas perkara korupsi renovasi pasar tradisional Pragaan ke akar-akarnya.

“Siapa yang bersalah harus dibuka secara terang benderang,” katanya.

Namun kata Hairul, jika pekerjaan tersebut dianggap menyalahi rencana anggaran belanja (RAB) dinilai kurang tepat. “Kalau persoalan tidak sesuai RAB, itu adalah tuduhan yang dibuat-buat. Karena proyek jasa kontruksi berbeda dengan jasa pengadaan barang,” jelasnya.

Apalagi kata Hairul untuk kesalahan RAB tidak bisa dijerat dengan undang-undang korupsi. Sebab, proyek jasa kontruksi memiliki undang-undang tentang kontruksi. Sehingga apabila ditemukan ketidakprofesionalan pelaksana, dihukum dengan Undang-Undang Perdata.

“Apabila urusan infrastruktur ini dilarikan kepada undang-undang pidana, maka tidak akan ada teman-teman yang tergabung dalam masyarakat jasa kontruksi yang akan mengerjakan. Ini nanti yang akan membuat ekonomi kita stagnan,” jelasnya.

Berbeda jika pemerintah telah mencairkan anggaran dan rekanan tidak mengerjakan pekerjaan. Jika itu terjadi, maka sudah jelas rekanan telah memfiktifkan pekerjaan. Sehingga bisa dipidana.

Sementara khusus kasus renovasi pasar Pragaan, mestinya -kata Hairul- cukup diselesaikan di Inspektorat, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sampai saat ini yang jadi pertanyaan kepada kami selaku masyarakat jasa kontruksi, kenapa ini diambil alih oleh kepolisian dan kejaksaan? Ini menjadi tumpang tindih aturan dan masyarakat jasa kontruksi jadi korban,” tegasnya.

Dia juga menyarankan kepada pemerintah, apabila ingin masyarakat jasa konstruksi baik dalam bekerja dan profesional, maka sistemnya juga dibuat yang sesuai dengan regulasi yang profesional. Bukan malah yang amatiran seperti sekarang.

“Harus dibuat aturan yang sesuai dengan kaidah-kaidah lokal juga. Misalnya masalah produktivitas tukang, tiap daerah itu tidak sama. Dan ini dipaksakan sesuai dengan analisa SNI. Karena keterampilan pasti tidak sama dalam menyelesaikan pekerjaan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Panca Wahyudi melalui Kasi Intel, Rahadian Wisnu Whardana menjelaskan, kedua tersangka setelah proses pelimpahan tahan II dari Satreskrim Unit Pidana Korupsi Polres Sumenep berikut barang bukti ke Kejaksaan. Berkas penyidikan dari kepolisian dinilai sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses pengadilan.

“Dari pelimpahan tahan II dari kepolisian, maka keduanya yang telah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, akan kami lanjutkan ke proses berikutnya di pengadilan. Untuk mempermudah proses peradilan lebih lanjut, keduanya ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana.

Diketahui, Pekerjaan fisik pembangunan pasar Pragaan di Kecamatan Pragaan tahun 2014 lalu merupakan program kegiatan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000. Dalam praktiknya pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB.

“Hasil pemeriksaan kedua tersangka memang didapat bukti-bukti yang mengarah bahwa pekerjaan proyeknya tidak sesuai RAB. Berbeda dengan pengakuan tersangka I dan II yang mengaku pekerjaannya sudah sesuai. Karena itu, akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 670 juta,” tegasnya.

Sumber: koranmadura.com