Kejari Tetapkan Kasatpol PP Kota Batu Jadi Tersangka Pemotongan Honorarium TA 2017

914

Kejari Kota Batu menetapkan Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan honorarium Petugas Piket Satpol PP Batu tahun 2017.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kota Batu, Fariman Insani Siregar. “Memang proses penyidikan yang kita lakukan telah menetapkan tersangka, yaitu ASN dari Satpol PP Kota Batu, berinisial RY,” ujar Fariman, Kamis (8/11).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang kuat bahwa tersangka telah melakukan pemotongan honorarium yang menjadi hak bawahannya. Honorarium itu diberikan atas giat piket jaga yang dibebankan kepada anggota Satpol. Yaitu, piket jaga di Balai Kota Among Tani, Gedung DPRD, Rumah Dinas Wali Kota Batu, dan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Batu. Para personel Satpol PP setiap hari digilir untuk membantu penjagaan bangunan-bangunan itu.

Seharusnya, personel yang piket jaga mendapat honorarium dalam nominal tertentu. Tetapi yang sampai di tangan yang bersangkutan tak sesuai dengan yang tertulis dalam laporan keuangan.

Adanya dugaan korupsi ini mulai terdeteksi aparat penegak hukum pada Mei 2018. Adapun beberapa saksi yang diperiksa mulai dari bendahara, pengawas piket, Banpol, dan lainnya.

Penetapan tersangka oleh Kejari Kota Batu dilakukan sejak Senin (5/11) lalu. Namun, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. “Selain itu tersangka saat ini juga harus melakukan kontrol kesehatan secara rutin. Tetapi kami tetap memantau setiap aktivitas tersangka,” tambah Fariman.

[Selengkapnya …]