Kejati Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi PD Pasar Surya

956

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016.

Setelah memanggil para rekanan, kali ini kejaksaan yang beralamat di Jl. A. Yani ini memanggil empat orang saksi dari pihak PD Pasar Surya. Adapun keempat saksi ini adalah Arief Subekti, Yayuk Mudjidjanti, Yunyta Diana Mayangasih dan Ida Kristiani. Meski membenarkan pemeriksaan saksi-saksi, namun Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengaku tidak paham jabatan para saksi.

“Ada empat saksi yang diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi PD Pasar Surya. Keempat saksi kemungkinan dari pihak koperasi,” kata Richard Marpaung dikonfirmasi media, Senin (5/3).

Richard menjelaskan, pemeriksaan para saksi ini tiada lain untuk memperdalam keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Richard mengaku keempatnya diperiksa terkait hitungan-hitungan angka (uang) dalam kasus ini.

Ditanya rinci, Richard enggan menceritakan detil dengan alasan hanya itu saja sepengetahuannya dalam pemeriksaan saksi ini.

“Tadi saya sempat melihat para saksi diperiksa terkait hitungan-hitungan angka (uang) dalam kasus PD Pasar Surya,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus ini, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung ini enggan berspekulasi. “Tunggu saja hingga proses penyidikan berakhir. Sementara ini penyidik banyak memeriksa saksi-saksi terkait kasus PD Pasar Surya,” tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan Michael Bambang Parikesit sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 14,8 miliar ini. Tak berselang lama ditetapkan sebagai tersangka, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan itu akhirnya dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Michael diduga kuat telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan di luar untuk itu.

[Selengkapnya …]