Kepala Desa Pesawahan (Sidoarjo) Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

1083

Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Aris sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan paving senilai Rp 510 juta. Banyak prosedur dan peraturan perundangan yang dilanggar oleh tersangka dalam membelanjakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Muhammad Harris mengatakan, proyek pembangunan jalan paving itu dianggarkan 2016. Ada dua lokasi pembangunan, yakni jalan di kawasan RW 001 sejauh 700 meter dengan nilai Rp 406 juta dan di kawasan RW 002 dengan 200 meter senilai Rp 104 juta.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jatim, terdapat selisih nilai dalam pengerjaan proyek itu,” ujar Harris, Minggu (29/7/2018).

Selisih nilai antara penganggaran dengan realisasi mencapai Rp 52 juta. Selain selisih nilai, juga ditemukan perbedaan volume (ketebalan) pengerjaan antara proposal yang diajukan dan hasil yang dikerjakan kontraktor. Perbedaan volume pengerjaan itu menjadi temuan hasil audit yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sidoarjo.

Penyidik juga menemukan pelanggaran prosedur penggunaan dana desa itu. Proyek pekerjaan perbaikan jalan paving itu tidak dilakukan secara swakelola, tetapi dikerjakan oleh pihak ketiga. “Prosedur lain yang dilanggar adalah penentuan perusahaan rekanan atau pihak ketiga melalui penunjukan langsung bukan melalui lelang pekerjaan yang dilakukan secara terbuka,” kata Harris.

[Selengkapnya …]