Keterangan Saksi Ahli Beratkan BI – Terkait Proyek Pembangunan Pasar Besar Madiun

834

Empat saksi ahli didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota (nonaktif) Madiun Bambang Irianto (BI) kemarin (4/7).

Empat saksi ahli yang didatangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo itu adalah Setya Budi Arijanta (saksi ahli pengadaan barang), Muhammad Novian dan Yunus Husein (keduanya ahli tindak pidana pencucian uang/ TPPU), serta Emanuel Sujatmoko (ahli hukum administrasi).

Keempatnya ditanya mengenai dugaan praktik korupsi yang dilakukan BI. Mulai terkait dengan proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM), dugaan pungutan kepada kontraktor dan pegawai negeri sipil (PNS), hingga TPPU.

Setya sering ditanya seputar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan PBM. Pria yang merupakan direktur penanganan permasalahan hukum LKPP itu ditanya soal mekanisme pengadaan barang. Termasuk bolehkah keluarga pejabat negara ikut dalam proyek. ”Tidak boleh. Sebab, pasti akan ada conflict of interest,” jelas Setya.

Pria asal Surakarta tersebut menjelaskan, jika ada hal-hal luar biasa, kepala daerah bisa mengambil kebijakan. Misalnya, dalam keadaan bencana alam atau menghindari kerusuhan massa. Dalam hal itu, kepala daerah boleh berutang dulu. ”Kalau kondisinya memang darurat, administrasinya belakangan,” kata Setya.

Dalam kasus proyek PBM, jika ada kontraktor yang dianggap tidak mampu sehingga membuat pedagang resah, harus ditunjuk kontraktor baru. Ditunjuk langsung boleh, yang penting mampu.

Pria yang berdomisili di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu juga menyinggung keikutsertaan BI dalam proyek. Menurut dia, jika sudah dibentuk pejabat pembuat komitmen (PPK) atau panitia lelang, wali kota tidak perlu cawe-cawe. Termasuk membubuhkan tanda tangan dalam setiap perjanjian. ”Kewenangan mutlak sudah dimiliki PPK atau panitia lelang. Kalau dalam rangka kehati-hatian ya harus tanggung jawab saat ada masalah,” ungkap Setya.

Dia juga menggarisbawahi, dalam mengambil keputusan kontrak, tidak boleh ada paksaan. Jangan sampai merugikan kedua pihak. Kalau kontrak multiyears, harus ada penyesuaian harga. ”Sehingga nggak akan merugikan kontraktor dan negara,” ucap mantan direktur strategi pengembangan kebijakan LKPP itu.

Setya pun menegaskan, pemkot seharusnya langsung memutuskan kontrak jika kontraktor dianggap wanprestasi, tidak perlu membantu dan menunjuk yang baru lagi. BI pun sempat berkilah bahwa pihaknya tidak membantu kontraktor. ”Saya membantu 1.670 pedagang,” ujar BI. Dia menganggap Setya hanya bisa berteori, tidak pernah melihat kondisi di lapangan. ”Saya saat menyusun aturan itu punya kajiannya, bukan hanya teori,” tutur Setya.

[Selengkapnya …]