Khusnul Akui Tak Awasi Dana Hibah dari Pemkot Surabaya

1224

Anggota DPRD Surabaya Khusnul Khotimah hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dana hibah Pemkot Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (13/3). Majelis hakim menanyakan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan yang semestinya menjalankan fungsi kontrol terhadap KUB Cahaya selaku penerima dana hibah pemkot.

’’Bagaimana fungsi kontrol saksi (Khusnul) terhadap KUB Cahaya yang menerima hibah?’’ tanya Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Khusnul mengakui bahwa dirinya tidak menjalankan fungsi kontrol. Dalam sidang, dia mengaku hanya bertanggung jawab menjaring aspirasi masyarakat, lalu menyampaikan hasilnya ke sekretariat dewan. Dia tidak sampai berhubungan dengan Pemkot. Salah satu kegiatan jasmas Khusnul di Lebak. Tempat tinggal Sugeng Rahardjo, wakil ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya yang menjadi terdakwa korupsi dana hibah. Wilayah itu juga merupakan salah satu daerah pemilihannya pada 2014.

Saat itu audiens yang juga konstituennya bertanya segala hal, termasuk tentang permohonan dana hibah pemkot. Dia lalu memberikan penjelasan sesuai Perwali Nomor 56 Surabaya tentang Tata Cara Permohonan Dana Hibah.

Alasan lainnya, dia tidak melakukan fungsi kontrol karena tempatnya di Komisi D yang tidak membidangi dana hibah. ’’Kalau sesuai tupoksi, akan kami tindak lanjuti. Karena hibah bukan kewenangan kami, tidak ditindaklanjuti,’’ ucapnya.

Wiwin juga bertanya apakah Khusnul tidak melakukan kontrol dengan menanyakan kepada koleganya sesama anggota dewan yang membidangi dana hibah? Khusnul menjawab tidak pernah melakukannya. Dia juga menyatakan, dana hibah merupakan urusan pemberi (Pemkot Surabaya) dan penerima (KUB Cahaya), bukan urusannya sebagai anggota dewan.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Sugeng sudah berhubungan dekat dengan Khusnul. Keduanya sama-sama jadi kader PDIP. Mereka saling kenal sejak Sugeng belum menjadi kader partai tersebut. Sugeng yang bekerja sebagai sopir paro waktu beberapa kali dimintai tolong untuk menyopiri mobil Khusnul. Keduanya juga sering bertemu untuk membahas agenda partai.

’’Sugeng itu orang kepercayaannya Khusnul. Dia sering membantu pasang-pasang pamflet dan mengurusi reses-reses,’’ ucap Hery Setiawan, ketua KUB Cahaya yang juga menjadi terdakwa.

Selain Khusnul, Suparjo sebagai penjual mesin percetakan dihadirkan sebagai saksi. Dia mengatakan, mesin percetakan bekas dibeli Rp 150 juta dari Jakarta, lalu diperbaiki dan dijual ke Sugeng Rp 172 juta. Adapun mesin potong dibeli di Surabaya seharga Rp 18,5 juta, kemudian diperbaiki dan dijual lagi Rp 25 juta. Suparjo mengenal Sugeng dari Aqib, suami Khusnul yang sudah lama menjadi koleganya karena sama-sama berbisnis di bidang percetakan.

Mesin itu kini disimpan Suparjo karena pembayarannya belum lunas. Sesuai kesepakatan, mesin baru bisa diserahkan jika pembayaran sudah lunas. Selain itu, kuitansi pembelian mesin pada 2014 tersebut baru diberikan pada 2017 ketika masalah itu diusut kejari.

Saat itu Sugeng menempelkan tulisan KUB Cahaya ke kantor CV Putra Mandiri milik Suparjo. ’’Sehingga seolah-olah percetakan itu punya KUB Cahaya,’’ kata jaksa penuntut umum (JPU) Ferry E. Rachman.

[Selengkapnya …]