Korupsi BBM dalam Pengelolaan TPA Winongo, Dua ASN Pemkot Madiun Langsung Dibui

1171

Dugaan korupsi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.

Dua orang di antaranya bahkan berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Ketiga tersangka itu menjadi tersangka usai pemeriksaan selama 1,5 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Mereka pun resmi ditahan dan kemudian dijebloskan ke Lapas Madiun, Jum’at (10/11).

Disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Wartajiono Hadi kepada Surya, ketiga tersangka ditahan atas kasus korupsi BBM dalam pengelolaan sampah di TPA Winongo.

“Yang ditahan tiga tersangka atas tindak pidana korupsi, dalam kegiatan controlled landfill di TPA Winongo. Kegiatan itu ada pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) 2017 hingga Mei 2019,” kata Hadi.

Tersangka HS menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Limbah dan Sampah di DLH Kota Madiun.

Kemudian SH menjadi koordinator lapangan di TPA Winongo dan juga merupakan ASN, sedangkan PW menjadi tenaga program jasa kebersihan (projasih).

Hadi menuturkan, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan BBM untuk operasional eskavator pengelolaan sampah di TPA Winongo. Penyalahgunaan penggunaan BBM dilakukan mulai 2017 hingga Mei 2019.

“Jadi BBM disalahgunakan, yang seharusnya untuk operasional eskavator malah digelapkan. Di antaranya ada yang ditap atau diambil dari drum, itu kasus posisinya. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan ratusan juta,” pungkasnya.

Ia mengatakan, dana pengelolaan sampah yang dikorupsi bersumber dari APBD Kota Madiun.

Pada 2017 anggaran yang digelontorkan Rp 967 juta, kemudian pada 2018 sekitar Rp 685 juta, dan 2019 senilai Rp 902 juta.

Ditanya jumlah kerugian negara akibat korupsi ini, Hadi enggan menyebutkan.

“Kerugian tak bisa disebutkan sekarang tetapi hasil perhitungan BPK sudah ada. Makanya naik ke penyidikan dan menentukan tersangka. Pagi ini kami panggil, kemudian kami tahan. (Kerugian) Ratusan juta,” tegas Hadi.

Hadi juga menambahkan, selama hampir tiga tahun ketiga tersangka menyalahgunakan penggunaan BBM jenis solar dexlite, untuk dijual.

Namun Hadi juga tidak menyebut di mana BBM hasil korupsi itu dijual dan berapa nilai jualnya.

“Kalau dijual berapa, berarti semua harus saya jelaskan. Dan dijual di mana saya menjelaskan modusnya. Kan sudah cukup saya jelaskan kasus posisinya,” imbuhnya.

[Selengkapnya …]