Korupsi Dana Desa – Kades di Gresik Divonis Setahun Penjara

1171

Kasus korupsi dana desa (DD) di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, menjadi pelajaran bagi kepala desa (Kades) lain. Kades Pasinan Lemah Putih Kunari divonis setahun penjara dan denda RP 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, tim jaksa seksi pidana khusus Kejari Gresik meminta majelis hakim menghukum Kunari 1 tahun 2 bulan penjara.

Lelaki 56 tahun tersebut dianggap terbukti melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Perbuatannya merugikan negara Rp 113 juta. ’’(Kerugian, Red) itu sudah dikembalikan semua,’’ ujar humas yang juga Kasi Intel Kejari Gresik Marjuki.

Dia menjelaskan, pengembalian tersebut hanya bisa meringankan hukuman. Pertimbangan yang dianggap meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Meski demikian, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim yang diketuai Rochmat memberikan waktu tujuh hari untuk memutuskannya.

Sebagaimana diberitakan, Desa Pasinan Lemahputih menerima anggaran Rp 614.916.000 pada 2016 lalu. Dana itu rencananya dipakai untuk membangun tembok penahan tanah (TPT). Juga perbaikan jalan.

Dari hasil audit, ditemukan ada indikasi kerugian negara. Ada Rp 113 juta yang diduga hilang dari anggaran. Dari jumlah tersebut, Rp 104 juta dipakai sendiri oleh Kunari. Lalu, Rp 5,2 juta digunakan untuk biaya partisipasi dan monitoring. Kemudian, Rp 1,5 juta digunakan untuk pembelian jaket. ’’Yang Rp 2,8 juta dipakai membayar utang pajak 2015,’’ jelas Marjuki.

[Selengkapnya …]