Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah memeriksa 10 orang saksi kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dikucurkan ke Kelompok Usaha Bersama (Kube) Advertising Cahaya Abadi tahun 2014.
Saksi-saksi yang telah diperiksa yakni anggota Kube Cahaya Abadi, pihak rekanan pengadaan barang dan aparat setempat seperti Lurah, RW dan RT. Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah mengiyakan pemeriksaan para saksi tersebut. Pekan ini, Heru merencanakan memanggil pihak dinas dari Pemkot Surabaya, yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas).
“Rencananya, pekan depan (minggu ini) kami akan mintai keterangan dari pihak penyalur dana hibah. Dalam hal ini adalah Bapemas,” kata Heru saat dikonfirmasi, Minggu (16/7).
Dijelaskan Heru, pemeriksaan pihak Bapemas dikarenakan pengajuan proposal dari Kube Cahaya Abadi tahun 2014 silam dilakukan melalui Bapemas Kota Surabaya sebanyak Rp 443.630.000. Hingga pada Februari 2014, kelompok ini mendapat dana atas proposal ini dengan kucuran dana Rp 370.300.000.
“Pemeriksaan dari saksi Kube dan rekanan sudah kami lakukan. Tinggal pemeriksaan dari pihak Bapemas dan pihak-pihak yang berkompeten dalam kasus ini,” jelasnya.
Pemeriksaan saksi dari Kube Cahaya Abadi, lanjut Heru, penyidik menggali apakah benar Kube Cahaya Abadi ini ada, dan benarkah ada kegiatan dari Kube ini ? Nyatanya, sambung Heru, hasil menyatakan bahwa Kube ini tidak pernah dibentuk. Nah, dari sini akan dikembangkan modus permintaan dana hibah yang dilakukan Kube Cahaya Abadi.
“Fakta di penyidikan, Kube Cahaya Abadi ini tidak pernah ada. Begitu juga dengan kegiatannya dan tidak pernah beroperasional, alias fiktif,” ungkapnya.
Ditanya terkait adakah calon tersangka dalam kasus ini, Heru mengaku belum mengarah kepada pihak yang bertanggungjawab. Hanya saja pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini. Barulah akan dikembangkan kepada pihak yang bertanggungjawab.
“Penyidik masih fokus terhadap pemeriksaan saksi-saksi. Jika pemeriksaan saksi-saksi dirasa cukup dan alat bukti memadai, saatnya kami mencari tersangka dalam kasus ini. Semuanya akan kami informasikan secara transparan mengenai penyidikan ini,” tegas Heru.
Begitu juga saat disinggung mengenai kerugian negara, lagi-lagi Heru enggan merincikan. Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). “Kerugian keuangan negaranya belum dapat kita pastikan. Karena ranah BPKP. Dan akan kita koordinasikan,” pungkasnya.