Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Lamongan – Dua Anggota Dewan Akan Menyusul Dibui

868

Kejari Lamongan terus menunjukkan keseriusannya dalam menjerat para tersangka korupsi dana perjalanan dinas (perdin) DPRD Lamongan senilai Rp 3,2 miliar.

Setelah menyeret 8 tersangka dengan menjebloskan 3 di antaranya ke rumah tahanan (rutan) Medaeng Sidoarjo, kini kejari mengincar 4 tersangka lain, dua di antaranya anggota dewan yang masih aktif, untuk ‘dilempar‘ ke bui.

Empat tersangka itu adalah Soetardjo Syafi’i dan Nipbianto (anggota dewan masih aktif) serta Abdul Munir (eks Sekwan) dan Rivianto (eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Dewan) yang harus diadili di sidang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Seperti diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edi Subhan beberapa waktu lalu, kejari melangkah ke proses prapenuntutan hingga ke persidangan tanpa menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses itu bisa dilakukan setelah audit internal kejari.

Untuk Soetardjo dan Nipbianto, menurutnya, jika dalam waktu dua bulan sejak surat diterima Gubernur Jatim tidak ada balasan, maka penyidik bisa melakukan penyidikan lanjutan dan masuk tahap dua. “Jadi tanpa izin gubernur setelah dua bulan, maka penyidik dibenarkan menurut aturan untuk bertindak sendiri,” tegasnya.

Surat penyidikan sudah dikirim ke Gubernur Jatim Soekarwo melalui Kejati. Sejak disampaikan pada Kamis (10/12) lalu, berarti jeda waktu sebulan sudah habis. Artinya dengan izin gubernur atau tidak, kejari bisa melakukan penyidikan lanjutan untuk masuk tahap dua, menyusul tiga tersangka yang sudah merasakan sel tahanan Medaeng.

Sedangkan seorang tersangka lagi, yakni Achmad Fatkhur yang pada sidang perdana berhalangan hadir karena sakit, harus menghadapi sidang ke depan.

Data Kasi Pidsus menyebutkan, hasil audit yang dilakukan internal penyidik Kejari ada selisih dari dana Rp 3,2 miliar itu. Masalahnya, sebelumnya sudah ada pengembalian dana ke kas negara sebesar Rp 1,6 miliar. Tetapi setelah perhitungan penyidik, diketahui ada kebocoran Rp 800 juta dari Rp 2,4 miliar.

[Selengkapnya …]