Korupsi Dana Rutin – Kabid Bappeda Kabupaten Madiun Tersangka Korupsi

1797

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan resmi menetapkan tersangka dugaan korupsi dana rutin 2015 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun. ”Ya, kami sudah menetapkan seorang tersangka untuk kasus bappeda,” tegas Kajari Mejayan I Made Jaya Ardana seusai upacara Hari Adhyaksa Ke-57 kemarin (22/7).

Seorang tersangka itu, lanjut Made, kini berposisi kepala bidang (Kabid) di lingkup Bappeda Kabupaten Madiun. Penetapan tersangka tersebut juga bagian dari proses penyidikan yang berlangsung beberapa bulan terakhir. Korps Adhyaksa tentu telah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti terkait. ”Kabid itu berinisial SR,” ungkapnya.

Penelisikan dugaan korupsi dana rutin 2015 dengan nilai total Rp 2 miliar itu diawali dengan turunnya surat perintah penyidikan dari Kejati Jatim. Lima hari setelah sprindik turun per 1 Maret 2017, Kejari Mejayan langsung melakukan pemeriksaan awal pada 6 Maret. Mereka menghadirkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) bappeda.

[Selengkapnya …]