Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Dirut Perusda Aneka Usaha Pacitan Tersangka

1301

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda Aneka Usaha Agung Hariyadi menjadi pesakitan. Rabu (30/9) dia ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan sebagai tersangka penyertaan modal perusahaan pelat merah tersebut.

Agung ditersangkakan setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik khusus (pidsus). Dia keluar sekitar pukul 11.00. Mengenakan rompi oranye dan mencangklong tas ransel, Agung berjalan menghindari sorot kamera awak media. Pria 46 tahun itu ditahan di Rutan Surabaya, Kejati Jatim, selama 20 hari ke depan.

Kasi Intelijen Kejari Pacitan Mirzantio Erdinanda memastikan penetapan Agung sebagai tersangka telah melalui sejumlah tahapan. Seperti memeriksa 25 saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan sejumlah dokumen operasional perusahaan. “Ada 25 saksi yang telah diperiksa,’’ sebutnya.

Sumber masalah bermuara dari penyertaan modal pemkab sebesar Rp 2 miliar ke perusda pada 2009 lalu. Saat itu BPK dalam auditnya menemukan permasalahan tentang laporan keuangan perusahaan. Lembaga auditor negara tersebut lantas merekomendasikan penyertaan modal itu ditarik. Karena dianggap telah melanggar Keputusan Mendagri 32/2011.

Berangkat dari persoalan tersebut, penyidik pidana khusus (pidsus) kejaksaan kemudian menggali data. Hingga akhirnya terungkap bahwa Agung Hariyadi telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif demi memanipulasi data keuangan perusahaan. “Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 1 miliar,’’ ungkap Tio, sapaan Mirzantio Erdinanda.

Saat ini berkas tersangka telah dilimpahkan ke penuntut umum untuk kemudian disidangkan. Soal adanya tersangka tambahan, Tio masih belum bisa memastikan. Kasus ini terus dikembangkan apabila terdapat bukti baru dalam persidangan nanti. “Sementara baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka,’’ katanya. (gen/c1/her)

Sumber: radarmadiun.co.id