Korupsi Proyek Normalisasi Irigasi – Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Diberhentikan Sementara

907

Pemkab Mojokerto akhirnya memberhentikan untuk sementara, DPA dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), setelah terjerat kasus dugaan pidana korupsi proyek normalisasi daerah irigasi sungai yang merugikan negara senilai Rp 1 miliar.

Tersangka DPA resmi ditahan usai penyerahan berkas perkara P21 tahap 2 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, yang dilimpahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/8) pukul 11.00 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso membenarkan bahwa status yang bersangkutan merupakan ASN aktif menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemkab Mojokerto.

“Apabila ASN yang bersangkutan ditahan secara hukum maka secara otomatis diberhentikan untuk sementara dari jabatannya,” ungkapnya kepada Surya, Jumat (7/8).

Nantinya akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengantisipasi kekosongan jabatan itu. Saat ini masih tahap proses mengusulkan sehingga nanti salah satu pejabat OPD di Pemkab Mojokerto akan ditunjuk untuk menduduki Plt. Disperindag.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Bupati Mojokerto dalam pengusulan pejabat Plt tersebut,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menahan Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, DPA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek normalisasi di daerah irigasi sungai wilayah Kecamatan Jatirejo.

Sesuai berkas perkara Nomor BP/9/1/2020/Ditreskrimsus Polda Jatim pada 23 Januari atas nama tersangka DPA (55), warga Dusun Brangkal, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan PU Kabupaten Mojokerto pada 2016-2017.

Dari hasil penyidikan, tersangka memerintahkan dua saksi agar membawa batu hasil normalisasi pada salah satu perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Padahal pengelolaan hasil normalisasi sungai itu merupakan wewenang dari Kementerian PUPR RI.

Pengambilan material batu hasil normalisasi itu dilakukan selama dua tahun di Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot Kecamatan Jatirejo serta Kecamatan Gondang pada 2016 sampai 2017.

Atas perintah tersangka itu, sehingga saksi (F) dan (S) menerima pembayaran senilai Rp 533.153.250 dan Rp 496.982.745. Adapun barang bukti yaitu sejumlah alat berat, material batu dari hasil normalisasi.

Perbuatan tersangka, yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto ini, dilakukan bersama salah satu saksi yakni telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi yang merugikan negara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 30 Oktober 2019, kerugian negara mencapai Rp 1.030.135.995.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]